Senin, 22 September 2014

Kertajaya : Tugu Bersejarah di Desa Kertajaya mangunjaya Kurang Terawat

Situs tugu  yang dibangun tahun 1925-1935 di RT.01/1, Dusun Bantarlowa, Desa Kertajaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
.
Mangunjaya, (harapanrakyat.com),-
Keberadaan situs tugu perbatasan Kabupaten Tasikmalaya yang dibangun tahun 1925-1935 di RT.01/1, Dusun Bantarlowa, Desa Kertajaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, luput dari perhatian pemerintah.
Selama ini, situs yang berdiri di atas tanah milik Kartim (50), salah seorang warga, hanya dipelihara oleh masyarakat setempat. Padahal, jika pemerintah memberikan perhatian untuk perawatan sekaligus pengelolaannya, tidak menutup kemungkinan akan menjadi salah satu tujuan wisatawan yang akan ke Pangandaran.
Menurut Kartim, seharusnya situs-situs seperti itu dimasukan dalam data Dinas Pariwisata atau Kebudayan, agar keberadaannya tetap terjaga karena sarat dengan sejarah. Seperti yang terlihat adanya tulisan pada tugu tersebut yakni Pangeling-ngeling Diboekbokna Rawa Lakbok Kidoel, dan ditandatangani Bupati Tasikmalaya tahun 1925-1935, Kasama Kangdjeng R.A.A Wiratanoeningrat, O.O.N.G.S.G.G.ST.
“Situs seperti ini jangan sampai rusak apa lagi hilang. Kalau rusak atau hilang, nanti anak-anak cucu kita tidak akan tahu sejarah yang ada di lingkungannya sendiri. Jadi jangan cuma cerita saja bahwa di kampung ini dulunya masuk ke Kabupaten Tasikmalaya, tapi alangkah baiknya kalau ada ciri atau tanda peninggalannya,” tutur Kartim, kepada HR, Selasa (17/06/2014).
Pendapat serupa juga diungkapkan Karjun (70), warga RT.03/1, Dusun Bantarlowa, Desa Kertajaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangadaran. Dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran, agar situs tugu perbatasan itu dijaga kelestariannya, karena termasuk salah satu peninggalan bersejarah bagi kekabupatenan.
“Sudah sepantasnya pemerintah kabupaten melestarikan situs-situs atau tempat-tempat bersejarah yang ada di wilayahnya sendiri. Bahkan, alangkah baiknya situs-situs bersejarah itu dimasukan pada program sekolah. Jangan sampai tidak tahu sejarah kabupatennya sendiri,” harap Karjun. (Andri/Koran-HR)

Jumat, 19 September 2014

Kertajaya : Letak geografis Kertajaya

Secara administratif Desa Kertajaya Termasuk dalam Wilayah kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandara, terletak disebelah utara kecamatan Padaherang ,  terletak di sebelah selatan kabupaten Ciamis dan sebelah utara kabupaten Pangandaran. Desa kertajaya berjarak 5 kilometer dari kecanatan mangunjaya sedang jarak dari kabupaten pangandaran berjarak 60 km.
Desa Kertajaya terdiri dari dari 6 Dusun yairu Dusun Kedunghaur, Yasaratu, Kertajaya, Cogekan, Bantarloa dan Bantarsari.

Kamis, 18 September 2014

Kertajaya : Bentuk Gotong Royong di Desa Kertajaya

Gotong royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan.

Unsur-unsur gotong royong:
1. Usaha atau kegiatan kerja bersama
2. Setiap partisipan berpartisipasi menurut kemampuan masing-masing
3. Berdasarkan keikhlasan dan suka rela
4. Tanpa pamrih (tanpa harapan balas jasa)
5. Kerja atau usaha tersebut bermanfaat bagi kepentingan bersama.

Prinsip-prinsip kegiatan gotong royong:
1. Kegiatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang merupakan anggota suatu kesatuan: desa, kampung, pelajar suatu sekolah, organisasi tertentu, dan sebagainya
2. Keikutsertaannya berdasarkan atas kesadaran bahwa kegiatan itu demi kepentingan sesama anggota sebagai kesatuan atau keluarga
3. Tidak ada perasaan terpaksa atau pun didorong pamrih apa pun kecuali ingin menolong sesama warga.

Manfaat gotong royong:
1. Meringankan beban, waktu dan biaya
2. Meningkatkan solidaritas dan rasa kekeluargaan dengan sesama
3. Menambah kokohnya rasa persatuan dan kesatuan
4. Mempertinggi ketahanan bersama.

Makna bergotong royong:
- Manusia tidak dapat hidup sendiri, melainkan harus bersama orang lain; manusia adalah makhluk sosial
- Tanggung jawab bersama yang menyangkut kepentingan orang banyak tidak hanya dipikul oleh orang            tertentu saja, melainkan semua orang yang terlibat di dalamnya
- Kita tidak pantas berpangku tangan terhadap upaya mencapai kesejahteraan masyarakat, melainkan harus    ikut bertanggung jawab dan segera berpartisipasi aktif
- Hasil upaya bersama harus dinikmati secara adil secara bersama pula
- Suka dan duka, sejahtera dan menderita dalam kehidupan bermasyarakat menjadi tanggungan bersama
- Kesadaran akan kepentingan masyarakat perlu diikuti dengan kemauan bekerja keras dan bekerja sama.

Nah!! kita kan sudah sama - sama mengetahui sekilas tentang apa itu Gotong royong, sekarang saya akan menceritakan tentang gotong royong yang melekat di masyarakat desa Kertajaya. Mari kita Bahas 

KERIGAN

Kerigan merupakan kegiatan yang dilakukan secara bergotong royong yang dilakukan oleh masyarakat tanpa mengharapakna imbalan, bentuk gotong royong ini diantranya pembangunan fasilitas umum dan membersihkan lingkungan sekitar.
ada beberapa bentuk Kerigan yang biasa dilakukan warga masyarkat Desa Kertajaya ialah Kerigan untuk MEMBASMI HAMA TIKUS. kerigan ini terbilang sangat unik karena tujuan dari kerigan ini adalah untuk membasmi tikus tikus yang merusak tanaman padi atau palawija punya petani, karena hama tikus ini dianggap sangat penting untuk ditindaklanjuti maka melalui ketua RT/RW atau Kepala dusun memerintahkan kepada warganya untuk bergotong royong membasmi hama tikus yang telah merusak tanaman warga. kegiatan ini berawal dari pemberitahuan oleh ketua RT/RW atau Kepala dusun mengumumkan melalui pengeras suara yang berada di masjid atau mushola, dengan adanya pengumumam tersebut maka warga masyarakat dengan antusias mempersiapakan alat alat yang dibutuhkan dalam membasmi hama tikus tersebut dan berbondong bondong mengikuti kegiatan tersebut. 
Biasanya kegiatan tersebut dilakukan pada hari minggu, sehingga sebagian warga masyarakat dapat mengikuti kegiatan tersebut, peseerta / warga masyarakat yang mengikuti kegiatan dari berbagai usia yaitu anak kecil , anak muda hingga orang dewasa. semua dapat berbaur disana sehingga suasana yang terasa begitu menyenangkan.
Bersambung..................

Senin, 15 September 2014

Kertajaya : DUA KADES KERTAJAYA PANGANDARAN DI MINTA BIKIN TEROBOSAN

Penjabat Bupati Pangandaran, Dr. Drs. H. Endjang Naffandy, saat melantik Dua Kades Kertajaya, di Kantor Bupati, di Parigi. Photo : Entang/ HR
Parigi, (harapanrakyat.com),-
Dua Kepala Desa dari Dua Desa yang namanya sama, dilantik oleh Penjabat Bupati Pangandaran, Dr. Drs. H. Endjang Naffandy, MSi, Senin (3/3/2014), di aula kantor Bupati di Parigi. Dua desa tersebut yaitu Desa Kertajaya Kecamatan Cigugur  dan Desa Kertajaya Kecamatan Mangunjaya. Pelantikan itu dibuktikan dengan surat keputusan Penjabat Bupati Pangandaran, Nomor 141.1/Kpts.17 dan 18-Huk.org/2014, tertanggal 29 Januari 2014.
Dalam surat itu, Penjabat Bupati memberhentikan kepala desa yang lama, dan mengangkat Daryo Sutikno sebagai Kepala Desa Kertajaya, Mangunjaya dan Saepuloh sebagai Kepala Desa Kertajaya, Cigugur.
Pada kesempatan itu, Endjang berharap, Kepala Desa yang baru dilantik, bersama unsur pemerintahan yang lainnya, mampu melakukan sebuah terobosan baru, dalam rangka mengejar ketinggalan sebagai daerah otonom.
“Kita harus merapatkan barisan melakukan percepatan pembangunan. Dengan waktu yang sangat singkat ini, kita sudah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat walaupun belum seluruhnya maksimal,” ujarnya.
Endjang menandaskan, melalui APBD Pangandaran pihaknya berkeinginan untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 milyar untuk pembangunan desa. Dia pun ingin hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) benar-benar menjadi dasar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pangandaran.
Kabag Pemerintahan Sekertaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Rida Nirwana K, S.Sos MSi, menghimbau agar Kepala Desa yang baru dilantik, bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan baik. (Ntang/R4/HR-Online)

Kertajaya : Desa

Desa


Desa
, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi diKalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu diCirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilahgampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Daftar isi
·       2 Desa di Indonesia
·       3 Pemerintahan Desa
·       5 Keuangan desa
·       6 Klasifikasi
·       7 Potensi Desa
·       8 Fungsi Desa
·       10 Pola persebaran desa


Pengertian Desa menurut para ahli

Bambang Utoyo 
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
R. Bintarto 
Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain
Sutarjo Kartohadikusumo 
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat
William Ogburn dan MF Nimkoff 
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
S.D. Misra 
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
Paul H Landis 
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.         Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2.         Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3.         Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
UU no. 22 tahun 1999 
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
UU no. 5 tahun 1979 
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Desa di Indonesia
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/0/07/COLLECTIE_TROPENMUSEUM_Een_dorpsfeest_in_de_omgeving_van_de_berg_Arjuna_TMnr_3728-709.jpg/300px-COLLECTIE_TROPENMUSEUM_Een_dorpsfeest_in_de_omgeving_van_de_berg_Arjuna_TMnr_3728-709.jpg
Perayaan di desa di kaki Gunung Arjuno (litografitahun 1872 oleh Abraham Salm (pelukis))
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbedaan Desa dengan Kelurahan
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
·           Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
·           Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
·           Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
·           Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersamaBadan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
1.      Bertakwa kepada Tuhan YME
2.      Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
3.      Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
4.      Berusia paling rendah 25 tahun
5.      Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
6.      Penduduk desa setempat
7.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8.      Tidak dicabut hak pilihnya
9.      Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10.   Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dariPegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
·           Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
·           Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
·           bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
·           bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
·           hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
·           Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Klasifikasi
Desa dapat diklasifikasikan menurut:
Menurut aktivitasnya
·           Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
·           Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
·           Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.
Menurut tingkat perkembangannya
·           Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
1.      Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
2.      Penduduknya jarang.
3.      Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
4.      Bersifat tertutup.
5.      Masyarakat memegang teguh adat.
6.      Teknologi masih rendah.
7.      Sarana dan prasarana sangat kurang.
8.      Hubungan antarmanusia sangat erat.
9.      Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
·           Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
1.      Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
2.      Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
3.      Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
4.      Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
5.      Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
·           Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada
1.      kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
2.      penduduknya padat-padat.
3.      tidak terikat dengan adat istiadat
4.      telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
5.      partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
Potensi Desa
Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:
·           Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
·           Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.
Fungsi Desa
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
·           Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
·           Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
·           Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
·           Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
Ciri-ciri Masyarakat Desa
·           Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
·           Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
·           Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
·           Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
·           Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
·           Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
·           Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.[1]
Pola persebaran desa
Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
·           Pola Memanjang (linier).
Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:
1.      Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
2.      Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
3.      Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
4.      Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
Maksud dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
·           Pola Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.
·           Pola Desa Tersebar
Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.
Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,
Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.