Desa
Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi diKalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu diCirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak
diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain,
misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan
istilahgampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung.
Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain
sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan
salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat
istiadat setempat.
Daftar isi
Pengertian Desa menurut
para ahli
Bambang
Utoyo
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang
bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
R.
Bintarto
Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan
oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam
hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain
Sutarjo
Kartohadikusumo
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu
masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan
pemerintahan terendah di bawah camat
William
Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di
dalam daerah terbatas.
S.D.
Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan
kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 –
1.000 are.
Paul H
Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya
kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.
Mempunyai pergaulan
hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2.
Ada pertalian perasaan
yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3.
Cara berusaha (ekonomi)
aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti
iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris
adalah bersifat sambilan.
UU no. 22 tahun
1999
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di
daerah Kabupaten
UU no. 5 tahun
1979
Desa
adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan
masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Desa di Indonesia
Perayaan di desa di kaki Gunung Arjuno (litografitahun 1872
oleh Abraham
Salm (pelukis))
Perbedaan
Desa dengan Kelurahan
Desa
bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat
daerah kabupaten/kota,
dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan,
Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya,
sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan
desa adalah:
·
Menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
·
Menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat
meningkatkan pelayanan masyarakat.
·
Tugas pembantuan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
·
Urusan pemerintahan
lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa
Desa
memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa
(yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala
Desa
Kepala
Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersamaBadan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan
Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa
jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan
Desa yang
telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala
Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk
desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
1.
Bertakwa kepada Tuhan
YME
2.
Setia kepada Pacasila
sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
3.
Berpendidikan paling
rendah SLTP atau sederajat
4.
Berusia paling rendah 25
tahun
5.
Bersedia dicalonkan
menjadi Kepala Desa
6.
Penduduk desa setempat
7.
Tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8.
Tidak dicabut hak
pilihnya
9.
Belum pernah menjabat
Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10.
Memenuhi syarat lain
yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat
Desa
Perangkat
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah
satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi
dariPegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat
Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi
kepentingan masyarakatnya.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD
berfungsi menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan
pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan
pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber
pendapatan desa terdiri atas:
·
Pendapatan Asli Desa,
antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah
kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil
gotong royong
·
Bagi hasil Pajak Daerah
Kabupaten/Kota
·
bagian dari Dana
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
·
bantuan keuangan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka
pelaksanaan urusan pemerintahan;
·
hibah dan sumbangan dari
pihak ketiga yang tidak mengikat.
·
Pinjaman desa
APB
Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.
Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Klasifikasi
Desa
dapat diklasifikasikan menurut:
Menurut
aktivitasnya
·
Desa agraris, adalah
desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan
perkebunanan.
·
Desa industri, adalah
desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil
rumah tangga.
·
Desa nelayan, adalah
desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan
pertambakan.
Menurut
tingkat perkembangannya
·
Desa Swadaya
Desa
swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan
sebaik-baiknya, dengan ciri:
1.
Daerahnya terisolir
dengan daerah lainnya.
2.
Penduduknya jarang.
3.
Mata pencaharian homogen
yang bersifat agraris.
4.
Bersifat tertutup.
5.
Masyarakat memegang
teguh adat.
6.
Teknologi masih rendah.
7.
Sarana dan prasarana
sangat kurang.
8.
Hubungan antarmanusia
sangat erat.
9.
Pengawasan sosial
dilakukan oleh keluarga.
·
Desa Swakarya
Desa
swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa
swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
1.
Kebiasaan atau adat
istiadat sudah tidak mengikat penuh.
2.
Sudah mulai
menpergunakan alat-alat dan teknologi
3.
Desa swakarya sudah
tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
4.
Telah memiliki tingkat
perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
5.
Jalur lalu lintas antara
desa dan kota sudah agak lancar.
·
Desa Swasembada
Desa
swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan
mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan
pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada
1.
kebanyakan berlokasi di
ibukota kecamatan.
2.
penduduknya padat-padat.
3.
tidak terikat dengan
adat istiadat
4.
telah memiliki
fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
5.
partisipasi
masyarakatnya sudah lebih efektif.
Potensi Desa
Potensi
desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:
·
Potensi fisik yang
meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
·
Potensi non fisik,
meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika
potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki
fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.
Fungsi Desa
Fungsi
desa adalah sebagai berikut:
·
Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi
kota)
·
Desa merupakan sumber
tenaga kerja kasar bagi perkotaan
·
Desa merupakan mitra
bagi pembangunan kota
·
Desa sebagai bentuk
pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
Ciri-ciri Masyarakat Desa
·
Kehidupan keagamaan di
kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
·
Orang kota pada umumnya
dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang
penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
·
Pembagian kerja di
antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
·
Kemungkinan-kemungkinan
untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada
warga desa.
·
Interaksi yang lebih banyak
terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
·
Pembagian waktu yang
lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
·
Perubahan-perubahan
sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam
menerima pengaruh.[1]
Pola persebaran desa
Pola
persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
·
Pola Memanjang (linier).
Pola
memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:
1.
Pola yang mengikuti
jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan
umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
2.
Pola yang mengikuti
sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya
terdapat di daerah pedalaman.
3.
Pola yang mengikuti rel
kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya
mendekati fasilitas transportasi.
4.
Pola yang mengikuti
pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang
terletak di kawasan pantai yang landai.
Maksud
dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi
seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain
jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan
jasa.
·
Pola Desa Menyebar
Pola
desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang
berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan
menyebar.
·
Pola Desa Tersebar
Pola
desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata.
Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur.
Keadaan topografinya sangat buruk.
Lembaga kemasyarakatan
Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)
Desa
dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa
penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran
dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa
yang telah ada.
Desa
dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa
Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat
setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi
dari pegawai negeri sipil.
Desa
yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah
dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat
setempat.
Desa
mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,
Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam
wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan, yang
merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan
peraturan desa.

Borgata Hotel Casino & Spa reopening on April 30
BalasHapusBorgata Hotel 상주 출장샵 Casino & Spa on April 청주 출장샵 30 will 정읍 출장마사지 reopen to the public on a 안성 출장안마 temporary basis, pending an approval from the New Jersey 영천 출장마사지 Division of Gaming Enforcement